RADIO ANTAR PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA (RAPI)
DAERAH 13 JAWA TIMUR - WILAYAH 17 NGAWI
I. Latar Belakang
Penyelenggaraan komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat penting dan strategis dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan Pemerintahan, serta menunjang Pembangunan Bangsa Indonesia seutuhnya.
Landasan hukum untuk RAPI adalah , UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 53 tahun 2000 tentang Penggunaan spectrum frekwensi, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no 34 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia (KRAPI).
Keberadaan RAPI wilayah 17 Ngawi eksis semenjak tahun 1974, namun pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 kepengurusan fakum, adapun kegiatan bantuan komunikasi, sosial dan kemanusiaan tetap berlangsung secara individu yang mempunyai call sign RAPI. Tahun 2011 pada bulan Pebruari tanggal 12, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ngawi, dilaksanakan Musyawarah Wilayah yang dihadiri para anggota, simpatisan, undangan, dan pengurus RAPI Daerah Jawa Timur. Sekaligus berhasil Muswil dan telah terpilih Dewan Pertimbangan dan Pengurus RAPI Wilayah 17 Ngawi, masa bakti 2011 – 2014, dan telah dilantik oleh Ketua Pengurus RAPI Daerah Jawa Timur
Pasca pelantikan telah diadakan Rapat Kerja, dan dalam rapat tersebut telah ditetap Visi dan Misi, Kebijakan dan Program / Kegiatan RAPI Wilayah 17 Ngawi yang simple namun realistis sesuai dengan kondisi Wilayah, selanjuntnya akan diurai di bawah ini.
II. Maksud dan Tujuan.
Garis besar organisasi RAPI Wilayah 17 Ngawi yang telah ditetapkan tersebut terkandung :
Maksud : memberikan gambaran kepada para anggota tentang Visi, Misi, Program dan Kegiatan yang akan di mimpikan dan supaya direalisasikan pengurus dan anggaota .
Tujuan : Agar para anggota mengetahui maksud tersebut diatas secara transparan dan selanjutnya bisa meminta pertanggung jawaban kepada pengurus sebagai pengemban amanat.
III. Visi
“Terwujudnya bantuan Komunikasi dalam meningkatkan Persatuan dan Kesatuan guna meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat “
IV. Misi
- Melaksanakan pembinaan terhadap anggota, agat taat regulasi dan terampil serta Profesional dalam berkomunikasi
- Melaksanakan bantuan Komunikasi kepada Pemerintah dan Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan, Kamtibmas, Sosial dan Kemanusiaan.
V. Rencana Strategis
Melaksanakan konsolidasi secara internal organisasi, anggota dalam memperkuat keberadaan Wilayah dan Lokal.
- Melaksanakan pembinaan terhadap anggota agar taat regulasi dan atau Peraturan dan Perundang-Undangan serta Peraturan Organisasi
- Melaksanakan Diklat terhadap anggota dalam meningkatkan ketrampilan berkomunikasi dan upaya tanggap darurat, agar lebih Profesional
- Melakukan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota, simpatisan, dan masyarakat luas
- Melaksanakan Bantuan Komunikasi terhadap Pemerintah dan Masyarakat dalam rangka menciptakan Kamtibmas, Penanggulangan bencana alam (tanggap darurat), serta kegiatan Sosial Kemanusiaan.
VI. Analisis untuk Kebijakan
Guna menentukan kebijakan yang dijabarkan dalam Program dan Kegiatan, maka terlebih dahulu dianalisis, supaya diketahui : Kekuatan dan Kelemahan, Peluang dan Tantangan. Analisa dimaksud adalah sebagai berikut :
Kekuatan
1. Adanya Regulasi berupa UU, PP, Permen, Per Or.
2. Adanya sumber daya manusia, dan infra struktur yang tersedia
3. Adanya kanal frekwensi yang telah diatur oleh Pemerintah
Kelemahan
1. Kurangnya ketaatan terhadap Regulasi bagi para anggota
2. Terbatasnya infra struktur dan kepedulian pengguna sarana prasarana
3. Sempitnya kanal frekwensi yang disediakan oleh Pemerintah
Peluang
1. Kedekatan Organisasi dengan Pemerintah dan Masyarakat
2. Banyaknya calon anggota dan simpatisan yang berkomunikasi
3. Tersedianya sumber daya manusia bidang teknik yang professional
Tantangan
1. Belum disosialisasikan dan tidak diketahuinya program dan kegiatan
2. Banyaknya anggota dan calon anggota serta simpatisan yang kurang peduli
3. Sulitnya dalam memanege frekwensi yang tersedia.
VII. Kebijakan
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 17 Ngawi, sebelum menentukan Program dan Kegiatan guna mencapai mimpi dalam Visi dan Misi tersebut, maka mendasar analisis yang telah disampaikan, sepakat untuk menetapkan Kebijakan Dasar : melaksanakan Kebijakan Organisasi dari tingkat Pusat dan Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kekuatan dan atau kemampuan Wilayah.
Tataran selanjutnya juga menetapkan Kebijakan secara Wilayah dan tentunya yang juga bisa menajadi kebijakan Lokal yaitu :
- Peningkatan Sumber Daya Manusia serta potensi para anggota dalam memaksimalkan bantuan komunikasi paripurna dan professional
- Pemaksimalan dalam melaksanakan Program dan Kegiatan untuk mencapai mimpi Visi dan Misi menjadi kenyataan.
VIII. Program
- Pengembangan dan Pembinaan Anggota dan calon Anggota serta simpatisan
- Pengembangan dan Peningkatan Profesionalisme Anggota calon Anggota Simpatisan dalam Bantuan Komunikasi
- Pengadaan tanah dan Pembangunan gedung sekretariat
IX. Kegiatan
- Mensosialisasikan Visi Misi Program dan Kegiatan
- Memberdayakan dan membentuk Lokal
- Merekrut anggota baru
- Melaksanakan bantuan net contek
- Melaksanakan Bantuan Komunikasi
- Melaksanakan Diklat
- Melaksanakan Tanggap Darurat bantuan bencana alam
- Melaksanakan pengadaan tanah
- Melaksanakan pembangunan gedung sekretariat
Rencana jangka panjang
Mengadakan lokasi dan atau tanah untuk Mendirikan Sekretariat RAPI Wilayah 17 Ngawi
Rencana jangka menengah
Melaksanakan Diklat dan membentuk tim SAR dsb. Nya
Rencana Jangka pendek
Melaksanakan pembentukan lokal dan perekrutan anggota dsb. nya
Jadual Kegiatan
Sesuai yang dibuat ketua. Atau akan dibuat mengacu kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pembiayaan
Dana diperoleh dari iuran dan partisipasi anggota dan sumbangan lain yang halal dan sah